WebPembayaran angsuran PPh 25 untuk wajib pajak badan yaitu = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh). Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 25 Misalnya: untuk bulan … WebMar 9, 2024 · Edukasi UMKM, Petugas Pajak Beri Penjelasan Soal Aturan PPh dan PPN. 1. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25. Jumlah Pajak Penghasilan Tuan Purnama yang terutang sesuai dengan SPT Tahunan PPh 2014 sebesar Rp50.000.000. Jumlah kredit pajak Tuan Purnama pada tahun 2014 adalah Rp21.500.000, dengan rincian sebagai …
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)
WebApr 1, 2024 · Batas waktu penyampaian SPT-nya paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. b. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa … WebMar 11, 2024 · Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) : Penjelasan dan Cara Menghitung. Tarif Pajak Imbalan Bunga. ... Sanksi telat bayar pajak dalam pengenaan bunga ini terdapat pada pasal 9 ayat 2(a) dan 2 (b) UU KUP. Yang mana dalam ayat 2 (a) wajib pajak yang melakukan pembayaran pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan … sudden onset of bradycardia
PPh Pasal 25: Hal-Hal yang Mesti Anda Ketahui - Cermati.com
WebPerhitungan tarif PPh Pasal 25. Karena Pajak Penghasilan Pasal 25 diangsur setiap bulan, maka rumus perhitungan yang digunakan adalah: Besar PPh terutang (PPh Pasal 29) dibagi 12 bulan = angsuran pembayaran pajak (Pajak Penghasilan Pasal 25) Untuk mengetahui besaran pajak penghasilan terutang dari tahun pajak yang bersangkutan … WebAngsuran PPh Pasal 25 = Rp 234.422.000 ÷ 12 bulan = Rp 19.535.166,67 (dibulatkan menjadi Rp19.535.000) Kesimpulan. Jadi itulah penjelasan PPh 25 beserta contoh dan penghitungannya. Semoga dengan pemahaman dan langkah-langkah di atas bisa memudahkan Wajib Pajak Badan untuk taat dalam menjalankan tanggung jawab dan … WebApr 3, 2024 · Pasal 13 ayat (3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa: a. Bunga dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 Tahun Pajak. b. Bunga dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut sudden onset of bladder incontinence